Langsung ke konten utama

Perizinan Rumah Kos | Jasa Gambar Pasuruan dan Probolinggo





            Rumah kos adalah investasi jangka panjang yang sangat bepotensi pada saat kita tidak bekerja lagi atau pada saat memasuki mas pensiun.akan tetapi perlu diketahui sebelum mendirikan rumah kos kita juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan rumah kos tersebut.

 Tiga Katagori Izin Pendirian Usaha Rumah Kos - Kosan

Perizinan pendirian dan pembangunan rumah kos terbagi menjadi tiga macam katagori :
1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar dilahan pekarangan
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
3.      Perizinan untuk rumah kos diatas lahan tanah sawah

1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar di lahan pekarangan
Untuk mendirikan usaha rumah kos di tanah pekarangan rumah dengan kamar kurang dari 10, maka ada dua perizinan yang perlu diurus, yakni :
§  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB yaitu perizinan untuk membangun, merobohkan atau menambah sebuah bangunan, termasuk rumah kos. Perizinan ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kota/kabupaten). Dari adanya IMB maka Anda sebagai pemilik rumah kos akan terhindar dari sanksi pemerintah.
§  Izin operasional /HO (izin gangguan)
Rumah kos yang merupakan bentuk usaha maka diperlukan izin operasional atau izin gangguan (HO/ Hinder Ordonantie) agar lingkungan sekitar juga merasa aman dan nyaman dengan keberadaan rumah kos.
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
Bila rumah kos yang akan bangun di pekarangan rumah direncanakan berjumlah lebih dari 10 kamar maka perizinannya meliputi :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  IPT
IPT atau Izin Pemanfaatan Tanah merupakan surat izin untuk pemanfaatan tanah pribadi atau badan untuk peruntukan kegiatan atau usaha pada perubahan tanah.
§  Dokumen Lingkungan
Perizinan dokumen lingkungan juga perlu diurus dengan tujuan memberikan perlindungan pada lingkugan dari dampak dari kegiatan usaha rumah kos.
§  Site Plan
Untuk membangun rumah kos juga diperlukan dokumen site plan yang merupakan gambar dua dimensi untuk rencana pada kaveling tanah rumah kos. Dari sini terlihat bagaimana rencana jalan, listrik, air, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya yang berkaitan dengan rumah kos yang akan didirikan.
3.      Perizinan untuk rumah kos dengan tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya
Sementara itu untuk rumah kos yang akan didirikan di atas tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya maka prosedur perizinannya antara lain :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  Mengurus IPT
§  Dokumen lingkungan
§  Site Plan



        Dengan demikian bagi kita yang akan mendirikan usaha rumah kos maka sebaiknya kita persiapkan ijin ijin yang diperlukan ,semoga informasi ini bemanfaat dan membantu anda.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa gambar IMB di Pasuruan dan Probolinggo

         Bagi bapak/ibu yang  mempunyai bangunan (rumah,ruko,rukan,toko,villa,pabrik) atau yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), kami siap membantu dalam pembuatan gambar IMB Jasa Gambar IMB Mempermudah dalam melengkapi syarat IMB yang sesuai dengan peraturan masing masing daerah,  Gambar IMB Gambar untuk persyaratan pengajuan Ijin IMB  –Gambar Autocad diberikan soft file via email and hard file  Gambar IMB Rumah Tinggal : 1.      Harga 400 rb, luas banguanan di bawah 50m2, bangunan 1 Lantai 2.      Harga 500 rb, luas banguanan di atas 50m2, bangunan 1 Lantai 3.      Harga 600 rb, luas banguanan di atas 100m2, bangunan 1 Lantai 4.      Harga 700rb,luas 100 sd 300m2, max bangunan 3 Lantai.(belum termasuk perhitungan Konstruksi ) Output gambar IMB dalam kertas Hvs A1, Gambar yg dihasilkan 1. Denah. 2.pot...

Menghitung luas bangunan IMB

  Menghitung luas bangunan   IMB Menghitung luas bangunan rumah 1 dengan 2 lantai jelas berbeda. Untuk rumah 1 lantai yang perlu Anda lakukan pertama adalah melihat bagaimana gambaran denah rumah apkah bentuknya persegi panjang, segitiga, trapesium, dan seterusnya. Anda bisa menentukan rumus perhitungan yang digunakan. Misalnya saja, rumah dengan bentuk persegi panjang dapat menerapkan rumus panjang x lebar. Sedangkan, jika bentuk rumahnya segitiga, maka Anda bisa memakai formulasi pengukuran luas segitiga yaitu alas x tinggi : 2. Missal : Rumah berbentuk persegi panjang memiliki panjang 10 meter dan lebar ke arah belakang 7 meter. Maka, cara menghitung luas bangunan rumah tersebut dengan mengaplikasikan rumus persegi sehingga didapatkan: Panjang = 10 meter x Lebar = 7 meter, luas = 70 m2 Untuk menghitung luas bangunan dua Lantai Untuk perhitungan luas bangunan dua lantai hampir sama dengan perhitugan bangunan satu lantai, yang mana luas bangunan lantai satu dengan luas bangun...

IMB Sebagai Legalitas Hunian Anda I jasa gambar imb Pasuruan dan Probolinggo

Kami dari jasa gambar IMB siap membantu anda dalam pembuatan gambar IMB (rumah,ruko,rukan,toko,villa,pabrik) dengan harga terjangkau .Dan bagi anda yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),Kami juga menerima pembuatan gambar IMB untuk seluruh wilayah Indonesia Untuk mengurus IMB diperlukan gambar teknis bangunan sebagai bahan pelengkap kepengurusan IMB.              Khusus  GERBANGKERTOSUSILA  ,jika data ukuran rumah belom ada/lengkap, kami bisa survei ke lokasi, namun utk wilayah diluar  GERBANGKERTOSUSILA , data bisa dikirim via email maupun wa yang meliputi ukuran bangunan yg lengkap (seperti ukuran lahan,panjang lebar & tinggi bangunan serta foto rumah) Gambar teknis yg diperlukan untuk IMB : Bangunan 1 Lantai 1.Peta Lokasi 2.Site plan 3.Lay out 4.Rencana Atap 5.Tampak Depan & Samping 6.Potongan bangunan 7.Rencana ...