Langsung ke konten utama

Mengenal PBG sebagai pengganti IMB


 Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

    Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dia menuturkan produk omnibus law ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

    Ini bisa dilihat pada Pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Sementara Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen).

    Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah). Klasifikasi juga dilaksanakan terhadap, kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

    Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12. Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, disebutkan bahwa PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.

    Kehadiran PBG ini nantinya menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan. Jika IMB harus dibereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

    Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). SBKBG nantinya harus mencantumkan informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan seperti Pasal 4 dan Pasal 9.

    Pada Pasal 275 mengatur SBKBG yang meliputi informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, dan akta fidusia.

    Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati. Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

    Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan oleh pemohon melalui sebuah situs bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. Nantinya izin-izin itu akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

    Sementara itu Pasal 347 Ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

    Selanjutnya, pada Ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. "Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah ini," demikian mengutip Pasal 347 Ayat 3.

sumber,Indonesia.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa gambar IMB di Pasuruan dan Probolinggo

         Bagi bapak/ibu yang  mempunyai bangunan (rumah,ruko,rukan,toko,villa,pabrik) atau yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), kami siap membantu dalam pembuatan gambar IMB Jasa Gambar IMB Mempermudah dalam melengkapi syarat IMB yang sesuai dengan peraturan masing masing daerah,  Gambar IMB Gambar untuk persyaratan pengajuan Ijin IMB  –Gambar Autocad diberikan soft file via email and hard file  Gambar IMB Rumah Tinggal : 1.      Harga 400 rb, luas banguanan di bawah 50m2, bangunan 1 Lantai 2.      Harga 500 rb, luas banguanan di atas 50m2, bangunan 1 Lantai 3.      Harga 600 rb, luas banguanan di atas 100m2, bangunan 1 Lantai 4.      Harga 700rb,luas 100 sd 300m2, max bangunan 3 Lantai.(belum termasuk perhitungan Konstruksi ) Output gambar IMB dalam kertas Hvs A1, Gambar yg dihasilkan 1. Denah. 2.pot...

Menghitung luas bangunan IMB

  Menghitung luas bangunan   IMB Menghitung luas bangunan rumah 1 dengan 2 lantai jelas berbeda. Untuk rumah 1 lantai yang perlu Anda lakukan pertama adalah melihat bagaimana gambaran denah rumah apkah bentuknya persegi panjang, segitiga, trapesium, dan seterusnya. Anda bisa menentukan rumus perhitungan yang digunakan. Misalnya saja, rumah dengan bentuk persegi panjang dapat menerapkan rumus panjang x lebar. Sedangkan, jika bentuk rumahnya segitiga, maka Anda bisa memakai formulasi pengukuran luas segitiga yaitu alas x tinggi : 2. Missal : Rumah berbentuk persegi panjang memiliki panjang 10 meter dan lebar ke arah belakang 7 meter. Maka, cara menghitung luas bangunan rumah tersebut dengan mengaplikasikan rumus persegi sehingga didapatkan: Panjang = 10 meter x Lebar = 7 meter, luas = 70 m2 Untuk menghitung luas bangunan dua Lantai Untuk perhitungan luas bangunan dua lantai hampir sama dengan perhitugan bangunan satu lantai, yang mana luas bangunan lantai satu dengan luas bangun...

IMB Sebagai Legalitas Hunian Anda I jasa gambar imb Pasuruan dan Probolinggo

Kami dari jasa gambar IMB siap membantu anda dalam pembuatan gambar IMB (rumah,ruko,rukan,toko,villa,pabrik) dengan harga terjangkau .Dan bagi anda yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),Kami juga menerima pembuatan gambar IMB untuk seluruh wilayah Indonesia Untuk mengurus IMB diperlukan gambar teknis bangunan sebagai bahan pelengkap kepengurusan IMB.              Khusus  GERBANGKERTOSUSILA  ,jika data ukuran rumah belom ada/lengkap, kami bisa survei ke lokasi, namun utk wilayah diluar  GERBANGKERTOSUSILA , data bisa dikirim via email maupun wa yang meliputi ukuran bangunan yg lengkap (seperti ukuran lahan,panjang lebar & tinggi bangunan serta foto rumah) Gambar teknis yg diperlukan untuk IMB : Bangunan 1 Lantai 1.Peta Lokasi 2.Site plan 3.Lay out 4.Rencana Atap 5.Tampak Depan & Samping 6.Potongan bangunan 7.Rencana ...